Home Pelayaran IMO 2020 Turunkan Emisi Sulfur Oksida 77 Persen

IMO 2020 Turunkan Emisi Sulfur Oksida 77 Persen

1413
0
SHARE

JMOL. Sejak diberlakukannya IMO 2020 mulai 1 Januari 2020, terjadi penurunan sekitar 77 persen emisi Sulfur Oksida (SOx) dari seluruh kapal yang menjadi target regulasi tersebut. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menyatakan kabar ini dalam publikasi terbarunya (7/9). Lengkapnya silahkan lihat di sini.

IMO 2020 atau Shulpur Cap, diadposi melalui amandemen Annex VI Konvensi MARPOL, adalah aturan yang membatasi kadar sulfur (maksimal 0,50 persen m/m) dalam BBM kapal yang beroperasi di luar area kontrol emisi (ECA). Sebelum tahun 2020, batas maksimal kadar sulfur adalah 3,5 persen. Dalam ECA (Emmision Control Area) batas emisi sulfur lebih ketat lagi, yaitu 0,10 persen.

Baca: Mulai 2020, IMO Tetapkan Global Sulphur Cap 0.5 Persen. Milestone Evolusi Pelayaran Dunia?

Ada lima perairan yang telah ditetapkan IMO sebagai ECA, yaitu: Laut Baltik; Laut Utara; perairan Amerika Utara (mencakup lepas pantai Amerika Serikat dan Kanada); Laut Karibia (sekitar Puerto Riko dan Virgin Islands); dan Laut Mediterania, yang baru ditetapkan sebagai ECA pada tahun 2022 ini dan diberlakukan mulai tahun 2025.

Sejak IMO 2020 berlaku, seluruh kapal yang berlayar internasional diwajibkan mengganti jenis BBM nya. Dari HFO atau minyak berat ke jenis VLSFO (Very Low Sulphur Fuel Oil). Standar ISO tentang VLSFO dapat dilihat di sini.

Baca: 2020 IMO Global Sulphur Cap, Masih Ada Ketidakpastian Bagi Industri Pelayaran dan Refinery

Jika tidak mau menggunakan BBM jenis VLSFO, alternatifnya adalah memasang sistem scrubber. Pada pertengahan Juli 2020, sekitar 2.359 sistem scrubber secara resmi dilaporkan ke IMO.

Baca: IMO 2020, Lebih dari 3000 Kapal Dipastikan Gunakan Scrubber

Tidak hanya itu, pada Maret 2020 IMO melarang pengangkutan BBM non VLSO untuk tujuan bunkering, kecuali kapal pengangkut tersebut dilengkapi sistem scrubber. Langkah ini untuk mencegah modus pengisian BBM (bunkering) di tengah laut.

Sulfur oksida berbahaya bagi kesehatan manusia, menyebabkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, dan paru-paru. Di atmosfer, SOx dapat menyebabkan hujan asam, yang berdampak pada tanaman, hutan, dan spesies air dan berkontribusi pada pengasaman lautan.

Baca: Ini Persiapan Indonesia Hadapi IMO 2020

Dalam laporan studi yang dilakukan Finlandia pada tahun 2016 disebutkan, jika tidak diterapkan pembatasan kadar sulfur mulai tahun 2020, maka polusi udara dari kapal akan berkontribusi terhadap lebih dari 570.000 kematian prematur tambahan di seluruh dunia antara 2020-2025. 

Oleh karena itu, penurunan setara 8,5 juta metrik ton SOx di atas akan meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di dekat pelabuhan dan pantai, serta secara jangka panjang mencegah kematian dini. [AS]