Tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) . Selain itu, DK3N juga melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan, berupaya memasyarakatkan dan membudayakan K3. “Kita semua tahu bahwa pelaksanaan norma K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan dunia industri saja, namun tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat. Oleh karena itu kita harus bergotong royong, bahu membahu, bersama sama untuk pastikan agar pelaksanaan K3 ini bisa diterapkan diseluruh tempat kerja,” kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jakarta (11/12).
Seperti diketahui bersama bahwa Data dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 menyebutkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus, mengalami penurunan sebanyak 5.103 kasus atau 4,6%. Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang mulai menyadari pentingnya penerapan norma K3 di tempat kerja.
Selain Rudiyanto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT BKI (Persero) dan Wakil Ketua DK3N, juga turut dilantik Andri Rezeki staf Corporate Communication BKI sebagai anggota Sekretariat DK3N.