Hukum Laut

Home Hukum Laut

Hak Lintas Kapal Asing dalam UNCLOS 1982

Apakah kapal suatu negara boleh berlayar melintasi laut wilayah negara lain? Jawabannya adalah “Boleh“. Dasarnya adalah UNCLOS 1982, yang menjadi acuan bagi...

Landas Kontinen dan Landas Kontinen Ekstensi

JMOL.  Seperti kita ketahui, di akhir Desember 2020 Indonesia mengajukan perluasan Landas Kontinen di barat daya pulau Sumatera. Submisi perluasan Landas Kontinen...

Kerjasama Perikanan Tangkap dalam Zona Ekonomi Eksklusif

JMOL. Pengaturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dalam UNCLOS 1982 terdapat pada bagian (bab) V yang terdiri dari 21 pasal, yang mayoritas mengatur...

Pengaturan Bendera Kapal dalam UNCLOS 1982

Oleh: M Dzar Azhari Muthahhar, S.H., LLM; Retno Mulyaningrum, S.H., M.HBendera dan kapal sudah menjadi satu kesatuan dalam dunia pelayaran. Setiap kapal...

Selat Lombok Semakin Padat, IMO Tetapkan Status PSSA kepada Nusa Penida dan Gili Matra

JMOL. Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh International...