Hukum Laut

Home Hukum Laut

Hak Lintas Kapal Asing dalam UNCLOS 1982

Apakah kapal suatu negara boleh berlayar melintasi laut wilayah negara lain? Jawabannya adalah “Boleh“. Dasarnya adalah UNCLOS 1982, yang menjadi acuan bagi...

Kabel Bawah Laut dalam UNCLOS 1982

JMOL. Mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa kabel bawah laut dan kapal laut sama pentingnya bagi perekonomian dunia. Laut permukaan menjadi media bagi...

Garis Pangkal Kepulauan dalam UNCLOS 1982

JMOL. Di dalam UNCLOS 1982, dikenal dua jenis negara, yaitu negara pantai (coastal state) dan negara kepulauan (archipelagic state). Diakuinya konsepsi Negara Kepulauan adalah...

Selat Lombok Semakin Padat, IMO Tetapkan Status PSSA kepada Nusa Penida dan Gili Matra

JMOL. Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh International...

Hak Akses bagi Negara Tanpa Pantai (Land-Lock State) dalam Hukum Laut Internasional

Oleh: Muhammad Dzar Azhari Muthahhar, S.H., LLM. Direktur Kajian Maritim Center Of Economic and Law Studies (CELIOS) Topik land-lock...