JMOL. Pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO) dan Marine Inspector (MI) kini sedang menpersiapkan diri menjelang pelaksanaan Concentrated Inspection Campaign (C.I.C) 2019. Demikian menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Bogor (26/7).
CIC 2019 merupakan tindaklanjut dari Press Release dan Circular Letter Tokyo MOU tentang Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau C.I.C. Indonesia merupakan anggota Tokyo MOU yang melingkupi regional Asia Pasifik.
Baca Juga: Penyeragaman Inspeksi PSC (Port State Control)
CIC akan berlangsung dari 1 September hingga 30 November 2019, dengan Fokus pada sistem dan prosedur darurat atau emergency system and procedures. Artinya, PSCO akan memfokuskan pemeriksaan pada sistem dan prosedur darurat yang dimiliki kapal, sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Direktur KPLP menyatakan,
pelabuhan di Indonesia saat ini telah siap untuk disinggahi kapal asing. PSCO Indonesia sudah siap memeriksa setiap kapal yang sandar untuk memastikan terpenuhinya kelaiklautan dan keamanan kapal, terutama pada sistem dan prosedur keadaan darurat.
Begitu pun sebaliknya. Karena kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri (ocean going) akan diperiksa di pelabuhan tujuan, maka PSCO akan berfungsi sebagai tindakan preventif, untuk memastikan kelaiklautan dan keamanan kapal sebelum berlayar. Kapal Indonesia yang masuk daftar hitam atau blacklist akan merugikan nama baik Indonesia di dunia Internasional. [AF]